Sukses

Nenek 83 Tahun Diminta Ganti Rugi Rp 6 Juta karena Diduga Curi 20 Kelapa Tetangganya Sendiri Menuai Simpati Warganet

Nenek 83 tahun di Kalimantan Barat diduga mencuri kelapa tetangganya dan diminta ganti rugi Rp 6 juta, viral di media sosial dan menuai simpati warganet. Bahkan, Hotman Paris ikut menawarkan bantuan.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalbar, menjadi korban perlakuan tidak adil dari tetangganya sendiri viral di media sosial, seperti Twitter hingga Instagram.

Kasus ini menjadi sorotan ketika akun Twitter Miss Tweet (@Heraloebss), dan menuai beragam reaksi dari warganet.

Dalam postingan tersebut, nenek berusia 83 tahun bernama Jainab dituduh telah mencuri kelapa dan dilaporkan ke polisi oleh tetangganya yang bernama Asmad.

"Setelah mediasi, tetangga si Nenek tetap tidak mau damai dan minta ganti rugi Rp 6 juta untuk 20 kelapa," tulis akun @Heraloebss, Senin (3/7/2023).

Warganet menilai, tuntutan ganti rugi Rp 6 juta adalah terlalu berlebihan dan tidak masuk akal. Mereka bertanya-tanya apakah kelapa-kelapa tersebut berisi air zamzam.

"Gw rela bayarin tuh 20 butir kelapa, estimasi saja brp harga semua kerugiannya," tulis @z****. Sedangkan akun @f**** berkata, "Lebih percaya yg nglaporin yg meras nenek2."

Pengguna Twitter dengan akun @l**** pun penasaran kenapa harus ganti semahal itu, dengan mengatakan, "Itu kelapa isi air zamzam apa gimana dah, tega amat orang."

Sementara banyak warganet merasa tidak tega melihat wajah sang nenek saat mendengar kabar dirinya dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri telah mencuri kelapa.

"Ga tega liat wajah neneknya. :(," ujar @_p****.

"Itu hakimnya gmn ya? Iya Indonesia adalah negara hukum. Tapi kan semua balik lg ke Pancasila. Ada sila ke 1 Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila ke 2 Kemanusiaan yg adil dan beradab," @M****.

"Nenek nenek nyurinya gimana, itu dorong batang pohonnya aja daun juga ga gerak. tuntut balik nek, minta 1 trilyun sekalian. Tetangga goblok, om hotman paris bantuin nenek ini ya om," tulis akun Twitter @H****.

Kabar nenek berusia 83 tahun ini juga sampai ke telinga pengacara ternama di Indonesia, yaitu Hotman Paris.

"Ibu ini di lapor tetangga krn beberapa biji kelapa! Ayok damai: Hotman mau bayar ganti rugi pelapor 100x lipat!," kata Hotman Paris di akun Instagram-nya.

 

2 dari 3 halaman

LBH MADN Siap Dampingi Nenen Jainab di Pengadilan

<p>Anggota LBH MADN saat bersama nenek berusia 83 tahun di Kecamatan Jongkat, Mempawah, Kalbar, yang dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri atas tuduhan mencuri 20 buah kelapa. (Liputan6.com/ Dok Ist @ndorobei.official)</p>

Terkait kasus yang menimpa nenek, Jelani Christo dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN), siap menjadi pendamping hukum bagi si nenek.

Jelani dan LBH MADN juga mendesak pihak kepolisian setempat untuk memberikan keadilan kepada sang nenek dengan menghentikan laporan.

Sebelumnya diketahui, nenek Jainab dilaporkan tetangganya atas nama Asmad pada 18 April 2023. Jainab dilaporkan telah mencuri 20 buah kelapa dan pelapor meminta ganti rugi uang sebesar Rp 6 juta.

"Berdasarkan Fakta dan Kronologi dan keterangan para saksi dan bukti petunjuk lainya, atas tuduhan pencurian 20 buah kelapa tersebut tidak benar dan atau hanya klaim sepihak oleh pelapor," kata Jenali melalui keterangan yang dikutip dari Regional Liputan6.com, Senin (3/7/2023).

Jelani juga mengatakan, berdasarkan pernyataan girik terlapor yang di buat dan dikeluarkan oleh kepala Desa Wajok Hulu pada tanggal 14 Februari 2014.

Berdasarkan dokumen tersebut, tanah girik itu belum pernah di perjualbelikan kepada pihak manapun dan masih dikuasai oleh terlapor sampai dengan saat ini. Pohon kelapa itu tumbuh di perbatasan tanah milik pelapor dan terlapor.

Sementara itu, dari video yang viral di media sosial, si nenek mengatakan pohon kelapa itu dulu ditanam oleh anaknya sendiri, sebagai tanda tempat ari-ari cucunya ditanam.

 

3 dari 3 halaman

Tanda Tempat Ari-Ari Cucu Nenek Jainab Ditanam

<p>Dituduh Curi Kelapa, Nenek 80 Tahun Dilaporkan ke Polisi</p>

Dalam tradisi orang bugis, memang ari-ari bayi baru lahir, dikubur. Lalu diberi tanda dengan ditanami buah kelapa. Maknanya, agar anak nantinya tumbuh besar dan produktif.

Jelani berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai. Namun, bila pelapor tak berkenan, Jelani memastikan LBH MADN akan menyiapkan langkah hukum untuk nenek.

"Kalau tak mau damai, kami siap melakukan perlawanan. Kemungkinan kami akan melaporkan balik, pemerasan," katanya.

Jelani juga menyebutkan, satu batang pohon kelapa yang dipersoalkan, juga tak berdasar. Sebab, pohon kelapa itu merupakan batas tanah, dan masih menjadi hak si nenek.

"Nenek tetap semangat ya," ujar Jelani merangkul lagi si nenek, sambil mengajak semua orang membantu si nenek mencari keadilan.